Mobile Ad
Sesumbar Kejagung akan Pulangkan Surya Daramadi, Pengusaha yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Rabu, 03 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia. Surya sendiri merupakan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia. Tetapi yang bersangkutan belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore. Kooridnasi ini untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.

Kejagung, Senin (1/8), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir. Hal ini dilakukan untuk mempermudah izin usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari. Selanjutnya PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya yakni dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," ujar Febrie.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement