Mobile Ad
Setelah Kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro Diminta Sekolah Lemhanas 

Jumat, 07 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pemberhentian dan  kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro tidak ada yang salah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7).

"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," sambungnya.

Firli mengatakan pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) dalam rangka mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan lembaga anti-rasuah.

"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya. Sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan," ujarnya.

Selain itu, Firli juga membenarkan soal Endar yang masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023. Sebab, pimpinan KPK meminta Endar untuk mengikuti sekolah di Lemhanas.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," ujarnya.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK. Namun, diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement