Mobile Ad
Setelah Mendapat Perawatan Medis, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung

Selasa, 23 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi (SD) kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR). Pemeriksaan terhadap SD dilakukan Selasa, (23/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

“Hari ini direncanakan memeriksa tersangka SD dalam kapasitas sebagai saksi untuk nama tersangka RTR. Jadi tetap diperiksa di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” kata Ketut di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Ketut menyebutkan kondisi Surya Darmadi dalam keadaan sehat dan layak menjalani penahanan serta pemeriksaan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

“Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat. Kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan Kejaksaan Cabang Salemba,” kata Ketut.

Hari ini, kata Ketut, status pembantaran dicabut. Kemudian Surya Darmadi kembali ditahan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Statusnya tidak dibantarkan, sekarang ditahan kembali. Sudah layak diperiksa hari ini,” ujar Ketut.

Kemudian, perkembangan kasus ini, penyidik telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi. Di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” ujarnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita,” katanya

Seperti diketahui, Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement