Mobile Ad
Shane Lukas Sesali Terlibat Kasus Penganiayaan David

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka SLRPL (19) alias Shane mengaku menyesal terlibat dalam kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Happy Sihombing dan ayahnya, Tagor Lumbantoruan saat mendampingi Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/4).

“Ketiga adalah majelis hakim menanyakan ‘apakah Shane menyesal dengan kejadian ini’, dia menjawab ‘menyesal’ dan Shane ini menangis saat ditanyakan,” kata Happy.

Selain itu Happy mengatakan bahwa kliennya mengaku berada dibawah tekanan saat terjadinya insiden penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

“Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi. Dari hakim bertanya ‘mengapa pada menit-menit terakhir, shane tidak mau bertindak untuk pada saat dia (David) push up, plank, Kenapa kamu tidak langsung membela dan menghalangi’. Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan,” ucap Happy.

Dalam hal yang sama, Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan mengatakan bahwa puteranya mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus penganiayaan.

“(Shane) keluhkan ya hanya menyesal saya ditempatkan yang gak benar, di tempat yang salah tentunya. Ini sangat saya sesali dan saya makanya minta maaf dan bikin surat ke pihak keluarga David khususnya. Sudah dua kali bikin  surat itu tanpa sepengetahuan saya ya,” ujar Tagor.

Sekedar informasi, sebelumnya polisi menetapkan teman MDS (20) berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

“Malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Kamis (23/2) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.

“Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan,” ujar Ade Ary.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement