Mobile Ad
"Si Kembar" Tersangka Penipuan Tak Ada Gangguan Psikologis

Jumat, 01 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Saudara kembar, Rihana dan Rihani, yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kamis (31/8).

Kasie TPUL Kejati Banten, Teuku Syahroni memastikan bahwa keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Ada (rekam medis) pasti (keduanya) sehat,” kata Teuku, kepada wartawan, pada Kamis (31/8).

Selain itu Teuku mengatakan bahwa tersangka Rihana dan Rihani juga dipastikan tidak mengalami gangguan psikologis.

“Psikologisnya tadi sehat, kok, kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis kok. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya dari rekam medisnya bagus,” ujar Teuku.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Trunoyudo mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement