Mobile Ad
Sidang AG Digelar Marathon, PN Jaksel: Sebelum Idul Fitri Sudah Putusan

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang marathon terhadap terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan David (17) anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang marathon ini dilakukan karena terdakwa merupakan anak-anak yang memiliki masa penahanan terbatas.

“Karena ini terdakwa nya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari,” ucap Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang putusan terhadap terdakwa anak AG diprediksi akan selesai sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Sidang akan berlangsung setiap hari apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan. Intinya sebelum masa 25 hari habis,” kata Djuyamto.

“Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” lanjut Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Kamis (30/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa AG.

“Benar (ada sidang lanjutan) AG,” kata Djuyamto, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilaksanakan di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Caption Foto: Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3/2023) (Sumber Foto: Forumterkininews.id / Adinda Ratna Safira)

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement