Mobile Ad
Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Senin, 19 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, (19/9). Sidang banding akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Sidang banding FS dilaksanakan pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9).

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Dimana perpol tersebut menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding. Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing. Termasuk penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan sekretariat KKEP. Ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement