Mobile Ad
Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup 

Kamis, 25 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mabes Polri hari ini menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/8), sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang etik dilakukan secara tertutup.

“Sidang etik digelar secara tertutup,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/8) malam.

Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Info dari Wabprof, Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum proses pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," ujar Dedi.

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement