Mobile Ad
Sidang Johnny Plate Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi-saksi

Selasa, 18 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materi pokok perkara.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara Johnny Gerard Plate," kata ketua majelis hakim dalam membacakan putusan sela di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Diketahui, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate terkait perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa (18/7/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Plate telah masuk materi pokok perkara.

Majelis Hakim juga berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan secara cermat dan jelas.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Johnny G Plate telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama terdakwa lainnya.

Mereka, yakni Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement