Mobile Ad
Sidang Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi Personel Polri

Selasa, 06 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Kombes Pol Agus Nur Patria (AN), menghadirkan 14 saksi. Perwira dengan pangkat melati tiga ini terseret dalam perkara menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

Ia mengatakan bahwa 14 saksi yang diperiksa, yakni AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IM, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan saksi lainnya yang merupakan personel polri.

Adanya pemeriksaan 14 saksi ini sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung lebih dari belasan jam. Seperti sidang Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam. Ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Lalu sidang Kompol Chuck Putranto, sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.

"Sidang hari ini juga masih terkait menyangkut masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice," tuturnya.
Pemimpin Sidang Jenderal Bintang Dua

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan bahwa sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.

Ketua komisi sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Kombes Pol Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Nanti akan diuji hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi. Barang bukti juga dihadirkan penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung putusan hasilnya oleh sidang komisi kode etik," papar Dedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement