Mobile Ad
Sidang Langsung Tertutup Saat Putri Candrawathi Berikan Keterangan Terkait Peristiwa di Rumah Magelang

Senin, 12 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang dinyatakan tertutup oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat Putri Candrawathi beberkan peristiwa di rumah Magelang, pada (4/7) lalu.

Hal ini diungkapkan saat Putri Candrawathi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Senin (12/12).

Terkait hal ini Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang dilakukan secara tertutup, serta meminta kepada pengunjung sidang untuk meninggalkan ruang persidangan dan mematikan rekaman.

"Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung serta kamera tolong dimatikan semua," ucap Majelis Hakim.

Kemudian majelis hakim awalnya menanyakan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022.

"Itu pada tanggal 4 sampai malam, gaada masalah ya, tidak berpergian lagi?," tanya Majelis hakim.

"Nggak pergi karena saya sakit terus saya istirahat di ruang TV sambil duduk selonjoran," kata Putri.

Selanjutnya Putri menceritakan bahwa Brigadir J sempat ditegur Kuat Maruf saat hendak mengangkat dirinya untuk ke kamar.

"Terus Dek Yosua mau angkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah saya akan naik ke atas'. Lalu KM (Kuat Ma'ruf) tegur Yosua karena saya nggak berkenan diangkat," kata Putri.

Sementara itu ia menyebut bahwa Brigadir J hendak mengangkatnya dua kali menuju ke kamar. Namun dirinya kembali menolak dan meminta ditemani Kuat Maruf serta Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi namun saya bilang ke Richard 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat saya naik ke atas'. Selanjutnya saya didampingi Kuat dan Susi setelah enakan saya naik ke atas, dan saya ditemani Susi ke atas," ujar Putri.

Sidang Diminta Tertutup Saat Putri Jelaskan Tindakan Asusila

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara tertutup apabila terdapat konten asusila.

Hal ini diungkapkan saat majelis hakim membuka sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan saksi Putri Candrawathi, pada Senin (12/12).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terlebih dahulu bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri untuk meminta sidang dilakukan secara tertutup.

“Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup,” tanya Wahyu.

Kemudian jaksa menolak permintaan majelis hakim tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan yang digelar hari ini.

“Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup,” jawab Jaksa.

Selanjutnya majelis hakim bertanya saksi Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam sidang apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.

“Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” kata Wahyu.

Kemudian Putri merasa keberatan dan meminta agar sidang dilakukan tertutup.

“Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” jawab Putri.

Menanggapi hal ini ketua majelis hakim, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika masuk kedalam pembahasan yang berunsur kesusilaan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila,” kata Wahyu.

“Kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” lanjut Wahyu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement