Mobile Ad
Sidang Lanjutan Bharada E: Romo Frans Magnis Suseno Hadir sebagai Saksi

Senin, 26 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (26/12).

Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang pada hari ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hari ini adanya jadwal sidang untuk Bharada E.

"Ya betul, ada sidang R.Eliezer," ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, Senin (26/12).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi, namun kali ini saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan dari tim Penasehat Hukum.

"(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," ucap Djuyamto.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan akan menghadirkan saksi meringankan untuk sidang kliennya.

"Benar, kita hadirkan 3 saksi ahli dari kita," kata Ronny, Senin (26/12).

Adapun saksi ahli yang dimaksud, yakni:

1. Romo Frans Magnis-Suseno (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie( Psikolog Klinik Dewasa)

3.  Reza Idragiri Amriel ( Psikolog Forensik)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement