Mobile Ad
Sidang Lanjutan Johnny Plate, Agenda: Tanggapan JPU

Selasa, 11 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan. Dalam perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemenkominfo periode 2020-2022, yang merugikan negara Rp8.032 triliun.

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Johnny Plate yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Selasa (11/7). Dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Dalam sidang hari ini, para terdakwa, yakni Johnny Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Serta Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Mereka dihadirkan secara bersamaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.

"Agenda sidang adalah tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," demikian agenda sidang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Salah satu tim JPU mengatakan bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa sudah masuk materi perkara yang nantinya akan dibuktikan oleh tim JPU.

"Eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa sudah masuk materi pokok perkara. Nantinya akan dibuktikan di persidangan," kata salah satu tim JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Johnny Plate Bantah Terima Rp17 Miliar dari Hasil Korupsi BTS

Sebelumnya, Johnny G Plate membantah menerima fasilitas dan sejumlah uang sebesar Rp17 miliar. Terkait proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, yang merugikan negara Rp8 triliun lebih.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Terdakwa tidak pernah menerima (uang) maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum. Dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Cholidin

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement