Mobile Ad
Sidang Lanjutan Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi Forensik

Senin, 02 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (2/1).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Iya, ada sidang terdakwa RR," kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (2/1).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

"(Agenda) saksi a de charge," ujar Djuyamto.

Sementara itu sidang ini akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian nantinya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli psikologi forensik.

"Ahli kita hari ini Psikologi Forensik, Nathanael E. J. Sumampouw dari Fakultas Psikologi UI," kata Erman, saat diminta keterangan, Senin (2/1).

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan telah menetapkan lima terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Kemudian Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Para terdakwa  dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Di kasus ini dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto. Selanjutnya Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement