Mobile Ad
Sidang Lanjutan Ricky Rizal Hari ini Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (4/1). Adapun terdakwa yang akan menjalankan sidang hari ini adalah Ricky Rizal.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan adanya sidang untuk terdakwa tersebut.

"Betul (hari ini), masih sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum.

"Saksi a de charge (saksi yang meringankan)," kata Djuyamto.

Saat diminta keterangan, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli pidana dalam sidang hari ini.

"Ahli pidana, Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ucap Erman.

Sementara itu nantinya kedua ahli tersebut akan diminta keterangan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki sesuai perkara yang menjerat Ricky Rizal.



Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja. Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dan para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement