Mobile Ad
Sidang Tanggapan Jaksa atas Pembelaan Putri Candrawathi Digelar Pagi Ini

Senin, 30 Jan 2023

utrForumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (30/1).

Terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini yaitu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang kedua terdakwa tersebut.

"Agenda Putri Candrawathi dan Bharada E," kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (30/1).

Sementara itu sidang lanjutan para terdakwa tersebut beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh para terdakwa.

"Agenda untuk tanggapan JPU," ucap Djuyamto.

Kemudian nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Nantinya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Pturi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Untuk diketahui, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara 8 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard Eliezer (Bharada E), salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Rabu, (18/1).

“Memohon Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat di PN Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan tuntutan kepada Eliezer.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Richard dinilai belum pernah berurusan dengan hukum, kemudian bersedia menjadi justice collaborator. Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Akibat perbuatannya, terdakwa membuat resah masyarakat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement