Mobile Ad
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar Selasa, 17 Januari 2023

Senin, 16 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Senin 16 Januari 2023 pekan depan.

Adapun agenda sidang yang akan dijalani oleh para terdakwa yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada lima terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Benar (seluruh terdakwa akan jalani sidang tuntutan pada pekan depan)," kata Djuyamto, saat diminta keterangan, Minggu (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan nantinya pembacaan tuntutan akan digelar dalam waktu yang berbeda.

Terkait hal ini terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin 16 Januari 2023.

Sementara itu Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa 17 Januari 2023.

Kemudian untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Selanjutnya Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dimana ancamannya maksimal hukuman mati.

Khusus Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dirinya ditemani Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement