Mobile Ad
Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tidak Datangi Pengadilan

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyarankan masyarakat yang ingin melihat sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memantau melalui kanal youtube.

“Lebih baik melihat (sidang) sambil ngopi melalui kanal yotube dan melalui media. Kan bisa lebih nyantai daripada di dalam (ruang sidang) ga dapet tempat duduk kan bisa melihat dari sambil ngopi,” kata Djuyamto, saat diminta keterangan, Senin (13/1).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang yang digelar hari ini akan ada penebalan pengamanan dari tim Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu juga telah dilakukan sterilisasi di wilayah PN Jaksel guna menghindari hal-hal yang membahayakan.

“Kalo pengamanannya dari pihak Polres Jaksel tentu ada penebalan. Kemarin malem juga ada steriliasai yang dilakukan gegana. Itu merupakan protap pengamanan yg dilakukan oleh Polres Jaksel,” ucap Djuyamto.

Berdasarkan data yang dihimpun dari SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu sidang para terdakwa hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. Dirinya didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa nantinya sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan secara bergiliran.

“Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang dilakukan secara bergiliran,” ujar Djuyamto.

Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait terdakwa yang akan menjalankan sidang pertama kali. Pasalnya majelis hakim yang nantinya akan memutuskan.

“(Tuntutan yang akan dibacakan) nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Djuyamto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement