Mobile Ad
Staf Ahli Pimpinan Komisi 1 DPR Akan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

Senin, 10 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari hasil korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, akan diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu yang akan diperiksa, yakni Nistra Yohan, merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR RI, Sugiono.

Berdasarkan keterangan atau pernyataan dari terdakwa Irwan Hermawan dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Nistra Yohan menerima Rp70 miliar yang diduga akan diberikan untuk Anggota Komisi 1 DPR RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa semua pihak yang diduga menerima aliran dana, akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi, termasuk staf ahli pimpinan Komisi 1 DPR dan Sadikin yang merupakan orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya semua kita klarifikasi," kata Febrie kepada forumterkininews.id saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/7).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 11 orang yang diduga menerima aliran dana miliaran rupiah merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo.

"Ini kan rentetan dalam pengembangan perkara yang sudah disidang, dan dilakukan penyidikan," ucap Febrie.

"Nah ada beberapa yang disidik yang belum jadi berkasnya, seperti Windi Purnama dan M Yusrizki. Nah kan masing-masing ada peran nih," sambungnya.

Dkketahui, dugaan penerimaan aliran dana setelah dua tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp70 miliar kepada Nistra Yohan. Adapun, Nistra Yohan merupakan staf ahli Anggota Komisi 1 DPR RI, Sugiono.

Selain itu, ada nama Staf Menteri yang diduga menerima Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar) sepanjang April 2021 - Oktober 2022. Kemudian nama Anang Latif menerima sebesar Rp 3.000.000.000. Dan POKJA, Feriandi dan Elvano yang diduga menerima Rp 2.300.000.000 pada pertengahan tahun 2022.

Selanjutnya, Latifah Hanum sebagai pihak Kemenkominfo menerima sebesar Rp 1.700.000.000 pada
Maret 2022 dan Agustus 2022.

Selain itu, Nistra Yohan menerima sebesar Rp 70.000.000.000 pada
Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina) sebesar Rp 10.000.000.000 pada pertengahan tahun 2022.

Sejumlah pihak lain, yakni Windu dan Setyo sebesar Rp 75.000.000.000 pada Agustus - Oktober 2022. Edward Hutahaean diduga menerima Rp 15.000.000.000 pada Agustus 2022.

Kemudian Dito Ariotedjo sebesar Rp 27.000.000.000 pada November - Desember 2022. Walbertus Wisang sebesar Rp 4.000.000.000 sejak
Juni - Oktober 2022. Terakhir, Sadikin diduga menerima Rp 40.000.000.000 pada pertengahan 2022.

Diketahui, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu, Nistra Yohan diduga menerima uang senilai Rp 70 miliar untuk dibagikan ke sejumlah Anggota Komisi 1 DPR RI. Uang miliaran rupiah itu dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam proyek BTS 4G agar tidak dibahas oleh Anggota Komisi 1 DPR RI.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement