Mobile Ad
Status Johnny G Plate Akan Ditentukan setelah Lebaran Terkait Korupsi BTS 4G

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan status hukum Menkominfo Johnny G Plate setelah lebaran atau hari raya idul Fitri.

Pasalnya, tim penyidik Jampidsus akan melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo, setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Nanti setelah lebaran, baru kita ada gelar perkara (menentukan status Johnny Plate," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah dalam keterangannya kepada forumterkininews.id, Rabu (5/4).


Febrie mengatakan saat ini tim penyidik masih mempercepat penyelesaian pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

"Belum (gelar perkara), kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan (para tersangka) pendek," ucap Febrie.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status hukum setelah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate selama 6 jam lebih dari pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 Wib.


Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan yang kedua dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate telah rampung dilaksanakan. Kemudian tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi kepada wartawan dalam keterangannya di gedung Bundar Kejagung, Rabu (15/3).

Saat ditanyakan awak media apakah gelar perkara untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kuntadi menjawab bahwa gelar perkara terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dan perkara korupsi yang lain.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP (Johnny G Plate)," ucap Kuntadi.

Untuk diketahui, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka yakni  Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka selanjutnya ialah Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia ditahan dengan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement