Mobile Ad
Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Panggil Ulang Peter F Gontha Terkait Korupsi Garuda

Senin, 31 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter Frans Gontha mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (pidsus) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Peter F Gontha dijadwalkan diperiksa pada Jumat 28 Januari 2022 berdasarkan surat panggilan nomor SPS-254/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. Ia tak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya sudah memanggil ulang Peter Gontha.

"Sudah kita siapkan panggilan ulang agar yang bersangkutan hadir pada panggilan pekan depan," kata Supardi dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Supardi mengatakan, Peter F Gontha nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait peran dan fungsi dirinya pada bidang pengawasan atau saat menjabat komisaris di PT Garuda Indonesia saat terjadinya pengadaan pesawat tersebut.

"Ya, nanti didalami terkait peran dia seperti apa di PT Garuda Indonesia," ujar Supardi.

"Apa yang dia dengar saat itu, kemudian dia melakukan apa, entah mengingatkan, entah apa, itu kan penting," sambungnya.

Nantinya, lanjut Supardi, penyidik akan mendalami dan mengembangkan keterangan Peter Gontha saat diperiksa. Dari keterangan tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi penyidik pidsus Kejagung untuk memeriksa komisaris Garuda lainnya.

"Nanti kita perdalam, apakah nanti ada komisaris yang lain mengetahui, itu nanti dipanggil berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, kata Supardi, Peter meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Penyidik pun tak mempermasalahkan permintaan mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia tersebut.

"Sepanjang alasan itu memang masuk akal dan itu memang alasan yang rasional, enggak ada masalah," ucap Supardi.

Selain Peter, penyidik tindak pidana khusus Kejagung juga memanggil Vice Presiden Internal Audit Garuda, Sri Mulyati sebagai saksi. Namun Sri Mulyati memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dia menyebut, penyidik menggali keterangan Sri Mulyati terkait pengetahuan yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri untuk kepentingan penyidikan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement