Mobile Ad
Takut Ganggu Konsenstrasi, Hakim Kabulkan Permintaan Kuasa Hukum Ricky Rizal

Rabu, 09 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (9/11).

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar memohon kepada majelis hakim untuk memisahkan para saksi dalam sidang yang digelar.

"Kami mengusulkan agar persidangan tidak digabung," ucap Erman, di PN Jaksel, Rabu (9/11).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa 10 saksi tersebut sudah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda. Hakim menilai keterangan para saksi itu tidak bakal berubah.

"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka hanya kami pisahkan (kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah, tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," kata Wahyu.

Emran mengungkapkan alasan saksi harus dipisah, yang mana akan mengganggu konsentrasi pihaknya yang akan mencari kebenaran materiil.

"Kami keberatan, karena bagaimanapun kami akan terganggu, konsentrasi kami akan terganggu. Kami mempunyai kepentingan juga," kata Eman.

Pada akhirnya, ketua majelis hakim Wahyu menuruti permintaan Erman. Selanjutnya sidang dimulai dengan mendengarkan saksi dari para mantan ajudan Ferdy Sambo.

"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini (ruang sidang) dan artinya silakan di luar," kata Wahyu.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuar Ma'ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu (9/11).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa tersebut.

"Betul (agenda sidang hari ini) pemeriksaan saksi untuk terdakwa KM dan RR," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sebanyak 10 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang.

"Saksi rencananya 10 orang akan dihadirkan," kata Irwan, saat diminta keterangan, Rabu (9/11).

Adapun saksi yang dimaksud, diantaranya yaitu:

1.Alfonsius Dua Lurang (Security)

2.Abdul Somad (ART)

3.Marjuki (Security Komplek)

4.Diryanto alias Kodir (ART)

5.Adzan Romer (Ajudan) 

6.Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 

7.Farhan Sabilillah (anggota polri) 

8.Susi (ART)

9.Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)

10.Daden Miftahul Haq (Ajudan)

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement