Mobile Ad
Tanggapan Mahfud MD Soal Video Hubungkan RKUHP dengan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jumat, 17 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi video viral yang beredar di media sosial yang menghubung-hubungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.


Pasalnya jika KUHP baru disahkan, maka nantinya terdakwa Ferdy Sambo tidak bisa langsung di hukum mati.


Menurut Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resmi, @mohmahfudmd, pada Kamis (16/2), video viral tersebut merupakan sebuah fitnah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.


"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Draf RKUHP, hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter miliknya.



Video yang ditanggapi Mahfud berdurasi 35 detik dengan narasi tertulis sarat typo dan salah ketik. Contonya, "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat".


Diketahui, video tersebut mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.



Video itu juga menampilkan foto Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.


Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru. Disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.



Rincian itulah yang disebut Mahfud tidak sesuai dengan narasi yang menuduh bahwa KUHP baru disiapkan berkenaan dengan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Sementara vonis yang dibacakan terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.


Mahfud juga menegaskan UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan. "Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement