Mobile Ad
Tanggapi Isu Penggelembungan Suara di Pileg, Bawaslu dan KPU Kompak Jawab Ini

Selasa, 05 Mar 2024

FTNews - Dugaan kecurangan rekapitulasi suara yang tidak sinkron antara Form C-1 Model Plano dengan sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap menjadi sorotan sejumlah pihak.

Akibatnya banyak pihak yang menilai telah terjadi kecurangan yang luar biasa dan menuding terjadinya penggelembungan suara hingga menguntungkan partai politik tertentu.

Menjawab ramainya persoalan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan bahwa yang terjadi tidak ada penggelembungan suara.

Idham menegaskan bahwa terjadinya perbedaan hasil antara form C-1 Model Plano dengan Sirekap karena ada persoalan teknis.

Dia menjelaskan bahwa ada ketidakakuratan yang terjadi pada optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui ada persoalan pada OCR. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah diperbaiki.

"Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya," ujarnya.

Bagja menyampaikan, butuh waktu dua hingga tiga hari untuk pemeliharaan. Namun, Bagja menegaskan bahwa rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti dan harus dilakukan sampai tuntas.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement