Mobile Ad
Tanggapi Kesaksian Ahli Poligraf, Ferdy Sambo Sayangkan Pertanyaan Titipan Penyidik

Kamis, 15 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi keterangan Ahli Poligraf atau Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Ferdy Sambo pertanyaan yang diajukan tim ahli saat tes poligraf merupakan permintaan atau pesanan penyidik untuk mengetahui apakah keterangan eks Kadiv Propam Polri itu jujur atau berbohong.

Terdakwa Sambo tidak terima disebut berbohong dalam hasil tes poligraf, karena mendapatkan nilai minus 8. Sementara sang istri Putri Candrawathi minus 25. Tes itu untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak.

"Sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu. Kemudian titipan penyidik," kata Sambo menjawab kesaksian Ahli Poligraf di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/12).

Mantan jenderal polisi bintang dua ini menuturkan, keterangan Ahli Poligraf di persidangan akan memberikan dampak terhadap dirinya dan keluarganya.

Bahkan, kata Sambo, pemeriksaan tes poligraf kepada dirinya dan sang istri Putri Candrawathi tidak ada kaitannya dengan pembuktian pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini faktalah yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 yang ahli poligraf tanyakan ke istri saya," ucap Ferdy Sambo.

Menurut Sambo, ahli dalam melakukan tes poligraf mestinya bisa mempertimbangkan perkara pembunuhan berencana. Juga bisa memilih pertanyaan yang relevan, sehingga tidak berdampak pada istrinya yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana.

"Ya nanti majelis akan menilainya," jawab Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ahli yang dihadirkan tidak berpihak kepada penyidik alias independen dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terima kasih Yang Mulia, karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," tutur Ferdy Sambo.
Tidak Terima Keterangan Ahli Poligraf

Sementara itu kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tidak terima dengan keterangan ahli poligraf. Dirinya mempersoalkan pertanyaan yang menjadi pemeriksa dalam tes poligraf atau uji kebohongan. Pertanyaan tersebut merupakan titipan penyidik.

"Terkait pertanyaan kepada seluruh tersangka pada saat test poligraf itu, ahli dititipin pertanyaan sama penyidik?," tanya Arman kepada ahli di persidangan.

"Siap," jawab Aji.

Aji mengatakan bahwa pihaknya hanya membahas dengan penyidik dalam melakukan tes poligraf. Ia mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada 5 tersangka termasuk Sambo dan Putri untuk tes poligraf relevan atau tidak, itu bukan kewenangannya.

"Kalau berkaitan dengan relevansinya atau tidak itu bukan kewenangan kami," ungkap Aji.

Diketahui, tes poligraf digunakan untuk mendeteksi keterangan seseorang jujur atau tidak. Aji memastikan bahwa tingkat akurasi tes itu mencapai 93 persen.

Sebelumnya, ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid dihadirkan sebagai ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement