Mobile Ad
Tangis Anak Hendra Pecah, Usai Dengar Ayahnya Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 27 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tangis anak perempuan Hendra Kurniawan, Amanthy Fatimah Hanin pecah usai mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap ayahnya. Terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (27/2).

Berdasarkan pantauan tim forumterkininews.id, anak perempuan Hendra Kurniawan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi rekannya yang mengenakan pakaian berwarna putih.

Kemudian Amanthy Fahimah Hanin duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama Oemar Seno Adji untuk menyaksikan ayahnya, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis.

Selanjutnya telihat wajah kecewa dari Hanin usai majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

Tampak Hanin langsung menyimpulkan senyum kecewa sambil memejamkan mata dan menunduk.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Kemudian tak lama setelahnya Hanin langsung duduk menyamping dan menangis dipelukan rekannya. Sesekali tampak tangan rekannya mengusap punggung Hanin untuk menguatkan.

Setelahnya Hanin langsung meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan PN Jaksel untuk bertemu ayahnya.

Saat diminta tanggapan mengenai vonis yang diberikan majelis hakim terhadap ayahnya ia hanya menyampaikan belum siap.

“(Tanggapannya) nanti ya, aku mau ketemu ayah dulu,” kata Hanin.

Untuk diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat membacakan draft vonis terdakwa Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement