Mobile Ad
Tangis Penasihat Hukum dan Bharada E Pecah Usai Dengar Vonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tangis Richard Eliezer atau Bharada E bersama kuasa hukum pecah usai mendengar vonis satu tahun enam bulan penjara. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Berdasarkan pantauan tim forumterkinininews.id, awalnya suasana ruang sidang mencekam saat majelis hakim akan membacakan vonis hukuman untuk Bharada E.

Kemudian tampak wajah Bharada E cemas dan menahan nangis saat diminta majelis hakim berdiri. Untuk mendengarkan vonis pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim membacakan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Kemudian, Richard langsung menggenggam tangan berdoa sambil menundukan kepala dan terlihat isak tangis tersedu-sedu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Selain itu terlihat juga para penasihat hukum Bharada E menangis saling menguatkan saat kliennya dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement