Mobile Ad
Tarif Baru Parkir di Kota Bengkulu Mulai Diberlakukan, Ini Besarannya

Senin, 12 Feb 2024

FTNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menyatakan telah menyosialisasikan kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada.

Sosialiasi itu disebut telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Untuk penyesuaian tarif baru, ada kenaikan sebesar Rp 1.000. Seperti, biaya parkir bagi kendaraan roda dua ditetapkan menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 per motor.

Kemudian kendaraan roda empat menjadi Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.

"Target Februari sudah berlaku, tetapi karena masih menunggu verifikasi perda, maka saat ini kita sosialisasikan ke masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Senin (12/2).

Selain menyosialisasikan tarif baru, pihaknya juga membagikan perlengkapan juru parkir seperti surat perintah tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.

Dengan demikian, ia berharap kepada masyarakat agar dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru. Kemudian bagi juru parkir yang memberikan karcis, dipastikan sudah legal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan bakal disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Tujuannya agar sistem ini berjalan tertib, maka masyarakat juga diimbau untuk selalu mengambil atau meminta karcis tersebut. Jika tidak, maka dipastikan jukir bersangkutan merupakan oknum atau ilegal," ujarnya.

Eddyson menambahkan, Bapenda Kota Bengkulu juga akan membina dan menertibkan juru parkir untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik.

Ia juga menjelaskan, Pemkot Bengkulu sudah menargetkan retribusi parkir di wilayah tersebut pada 2024 mencapai sebesar Rp 12 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement