Mobile Ad
Teddy Minahasa Bilang Kasusnya Rekayasa dan Konspirasi

Jumat, 14 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mempertanyakan terkait asal-usul sabu yang diperjual-belikan melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal tersebut disampaikan Irjen Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).

Teddy mengatakan bahwa barang bukti (BB) sabu sejumlah 40 kg telah lengkap, yakni 35 kg telah dimusnahkan dan 5 kg menjadi barang bukti (BB) di persidangan dalam status penetapan penyitaan oleh Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi.

"Lalu, BB sabu 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta ini sesungguhnya berasal dari mana ?" tanya Teddy.

Menurut Teddy, klaim terdakwa Dody Prawiranegara dan Syamsul Maarif bahwa sabu 5 kg yang diperjual belikan merupakan hasil penyisihan dari barang bukti 35 kg sabu yang dimusnahkan, sangat tidak benar dan belum pernah dibuktikan oleh penyidik.

Kemudian, mantan Kapolda Sumbar ini membantah telah memerintahkan Dody untuk menukarkan sabu dengan tawas sebanyak 5 kg.

"Mengingat bahwa keterangan 4 saksi penyidik dari Polres Bukittinggi mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas saat proses pemusnahan dan
tidak ditemukan unsur tawas, yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," tuturnya.

"Bagaimana mungkin seorang penyidik begitu mudahnya mempercayai keterangan dari Syamsul Ma'arif dan Dody Prawiranegara. Sementara mereka tidak pernah melihat langsung proses pergantian tawas yang disebutkan di dalam persidangan," sambungnya.

Atas dasar itu, Teddy menyebut bahwa kasus narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya merupakan rekayasa dan konspirasi.

"Semua tuduhan dengan cara rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya pada kasus ini hanyalah berdasarkan testimonium De Auditu, yang tidak dapat dibuktikan sama sekali," tegasnya.

Terungkap dalam persidangan bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Dalam perkara peredaran narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement