Mobile Ad
Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Hasil Sitaan Sabu 5 Kg

Jumat, 03 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta-  Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu. Barang haram itu merupakan hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/2/2023).

Ia mengatakan bahwa kasus itu mulai terungkap pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Doddy Prawiranegara melaporkan kasus ini kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Atas laporan tersebut terdakwa Teddy Minahasa memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, AKBP Doddy mendapat perintah lagi dari Irjen Teddy Minahasa untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut AKBP Doddy melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.
"Dody menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya terdakwa Teddy Minahasa akan menjadi marah besar," ucap Jaksa di persidangan.

Menurut jaksa, pada 20 Mei 2022, AKBP Doddy menerima pesan singkat WhatsApp dari terdakwa Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKBP Doddy dengan kalimat 'mainkan ya mas'. dan Doddy menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa Teddy Minahasa menjawab 'minimal seperempatnya' dan Doddy jawab kembali 'siap 10 jenderal'," papar Jaksa.

Namun dalam perjalanannya, kata JPU, Doddy melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 Kg.

"Doddy meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram. Meskipun yang diminta oleh Terdakwa Teddy Minahasa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram. Lalu kemudian ditukar dengan tawas," tegas jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement