Mobile Ad
Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Narkotika 

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang lanjutan. Dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Irjen Teddy dihadirkan secara langsung di persidangan untuk mendengarkan secara langsung tuntutan jaksa.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti untuk digunakan penjebakan terhadap Linda itu suatu perbuatan melawan hukum, dan tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara peredaran narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto. Kemudian Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar. Dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement