Mobile Ad
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Majelis Hakim

Selasa, 09 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda vonis, hari ini pada Selasa (9/5). Sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal tersebut berdasarkan jadwal sidang SIPP PN Jakbar dengan nomor perkara: 96/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt.

Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di PN Jakarta Barat (PN) Jakbar.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika. Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari gram," kata salah satu JPU dalam persidangan di PN Jakbar, Slipi, Kamis (30/3).

Hal tersebut dikatakan jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.

Dalam tuntutan JPU, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa, adalah terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia (RI) dengan jabatan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.

"Dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa Irjen Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika," sambungnya.

Jaksa meyakini Irjen Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement