Mobile Ad
Teddy Tjokrosaputro Akan Jalani Sidang Dugaan Korupsi PT Asabri

Rabu, 09 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Teddy Tjokrosaputro akan segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri tahun 2012 sampai 2019.

Teddy sebagai Direktur Utama PT Rimo International Lestari merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPPU dan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh JPU dengan pasal, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua Primair, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsider Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Ketut menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara, maka tim JPU Kejagung akan menghadirkan Terdakwa Teddy Tjokrosaputro di persidangan, setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Teddy menjadi tersangka ke-9 yang dijerat oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

Sebelumnya, 7 terdakwa lain telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Salah satunya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi hukuman nihil karena sebelumnya sudah dihukum pidana penjara seumur hidup dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun persidangan Benny Tjokro sampai saat ini masih berlangsung.

Perkara tindak pidana korupsi di PT Asabri terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement