Mobile Ad
Tempat Khusus Provost Mabes Polri Tidak Boleh Diketahui

Selasa, 16 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 16 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik telah dikurung di tempat khusus (Patsus).

Jumlah tersebut bertambah dari 12 anggota polri menjadi 16 orang berdasarkan pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap sejumlah perwira Polri yang diduga melakukan pelanggaran tidak profesional dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua (J).

Dari 16 personel polri, 6 orang di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan 10 orang di gedung Provost Mabes Polri hingga batas waktu tertentu. Namun belum diputuskan apakah akan diproses secara pidana atau tidaknya.

Reporter forumterkininews.id mencoba mendatangi gedung Provost Mabes Polri, Jakarta, untuk mengetahui dan melihat Patsus, apakah seperti di penjara atau hanya ruangan biasa seperti layaknya di isolasi.

Menurut salah satu petugas jaga di Provost Mabes Polri yang tidak diketahui identitasnya menyebutkan, sejumlah personel polri yang dikurung di Patsus tidak boleh pulang ke rumah selama jangka waktu yang ditentukan.

Namun dia tidak menjawab terkait ruangan Patsus seperti di penjara atau tidaknya.

"Iya sama kaya di penjara, nggak boleh pulang ke rumah," katanya kepada reporter forumterkininews.id di gedung Provost Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut dia, untuk melakukan peliputan dan melihat ruang Patsus, harus mendapat ijin dari Karo Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Mohon maaf mas tidak bisa jika belum mendapatkan izin," jelasnya.

Diketahui, hingga kini, sebanyak 16 personel perwira polri tengah berada di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang, dan kini bertambah 4 orang anggota polisi.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8).

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8) malam, ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya (PMJ) menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

“Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol,” ujarnya.

Sehingga, lanjut jenderal polisi bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP atas tewasnya Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, berikut daftar 15 personel yang berada di tempat khusus (Patsus) berdasarkan informasi yang dihimpun;

Mako Brimob Kelapa Dua Depok:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam
2. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam
3. Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam
4. Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam
5. AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Gedung Provos Mabes Polri:

1. AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam
2. AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim
3. Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam
4. AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel
5. Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam
6. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement