Mobile Ad
Terbukti Langgar Kode Etik, 31 Personel Polri Terancam Dijerat Pasal Halangi Proses Penyidikan

Kamis, 11 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 31 personel Polri terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selanjutnya, 31 personel polri dari Perwira Tinggi, Pamen hingga Perwira Pertama terancam diproses pidana. Pasalnya puluhan personel tersebut menghalangi proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengembangan kasus kematian Brigadir J terkait menghilangkan barang bukti masuk dalam unsur obstraction of justice.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) di bawah pimpinan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Itsus sendiri telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri.

"31 diantaranya sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena ketidakprofesionalannya didalam menangani olah TKP," kata Dedi kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8).

Selain pelanggaran etik, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

"Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan dan akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” ujar Dedi.

"Dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Itsus," sambungnya.

Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni timsus penyidik dan Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim penyidik memeriksa tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf (KM) di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement