Mobile Ad
Terdakwa Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi Online dan Kasus Narkoba

Rabu, 02 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo membantah tudingan jika Satgasus Merah Putih terlibat tindak pidana narkoba dan judi online.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih ini mengatakan, satuan tugas tersebut justru membantu memberantas tindak pidana dimaksud. Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

"Saya selaku Satgas ini terlibat narkoba, dan judi online, nggak ada. Justru saya memberantas," kata Ferdy Sambo di persidangan.

Selain itu, terdakwa Sambo menepis tudingan bahwa dirinya melibatkan institusi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Meski adanya anggota polri yang terjerat kasus merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi (Polri) dalam kejadian (penembakan) ini," ucap Sambo.

Kendati demikian, Sambo membantah kesaksian pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dimana kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut penyidik polri berpihak pada dirinya. Hal itu dibuktikan Sambo dengan proses hukum yang saat ini menjerat dia dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," ucap Sambo.

Mantan jenderal polisi bintang dua ini membantah soal adanya keistimewaan kepada salah satu ajudan pada saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.

"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami. Kami perlakukan semua sama. Kamar satu itu untuk berdua. Karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," tuturnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement