Mobile Ad
Terdakwa Kasus Suap Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia Meninggal Dunia

Senin, 20 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Hadinoto merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta karena sakit," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Ali belum menyampaikan sakit yang diderita almarhum Hadinoto. Namun dijelaskannya, penahanan Hadinoto beberapa waktu lalu sempat dibantarkan agar mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," katanya.

Perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat Hadinoto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara tersebut saat ini sedang berproses di tingkat kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Hadinoto.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974,08 dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 subsider 4 tahun pidana.

Pengadilan Tinggi kemudian memperkuat vonis terhadap Hadinoto tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement