Mobile Ad
Terima Putusan Sela, Pengacara Ricky Rizal Ingin Sidang Cepat Selesai

Rabu, 26 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menerima putusan sela yang disampaikan Majelis hakim yang menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim pengacara kliennya.

"Putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," kata Erman di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terdakwa Bripka Ricky Rizal menginginkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa cepat selesai, agar tidak menjadi beban.

"Kami ingin sidang ini cepat supaya beban dari klien kami cepat selesai," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo Dkk yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Putusan sela tersebut dibacakan secara terpisah oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa, setelah pembacaan putusan sela eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, yakni Putri Chandrawati.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni pada 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.

“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf,” ucap Wahyu.

“Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma’ruf akan digabungkan karena saksinya sama, pada hari Rabu 2 November 2022,” papar hakim ketua Wahyu.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela, dan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Keputusan hakim dalam putusan sela untuk menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan dari Putri Candrawathi, serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement