Mobile Ad
Terkuak di Rekonstruksi, Usai Membunuh, Ecky Rampas Ratusan Juta Milik Angela

Rabu, 01 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka M. Ecky Listiantho (34) diketahui merampas uang Rp 105 juta milik Angela Hindriati (54). Hal ini dilakukan Ecky usai membunuh dan memutilasi Angela di Apartemen Taman Rasuna, Wisma Johar, Tower 1, pada Selasa (25/6).

Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Rico Butar-Butar saat melakukan rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi, Rabu (1/3).

Awalnya setelah mengeksekusi Angela, Ecky meninggalkan apartemen Angela. Kemdian Ecky kembali ke kontrakannya di Rawamangun, Jakarta Timur pada 26 Juni 2019.

“Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali ke Apartemen Taman Rasuna Wisma Johar Tower 1 Nomor 33A. Kali ini dirinya mengambil barang milik korban. Diantaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban,” kata Rico.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB tersangka keluar apartemen menuju ATM dan mentransfer uang milik korban sebesar Rp 15 juta ke rekening tersangka. Kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 10 juta.

“Pada 27 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka dari rumah kontrakannya menuju ATM yang terletak di Episentrum Walk Kuningan. Disini Ecky kembali mentransfer uang Rp 15 juta dari rekening Angela ke rekening dirinya. Dirinya kembali melakukan penarikan sebesar Rp 10 juta,” ucap Rico.


Terakhir Rp30 Juta

Selanjutnya 28 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka dari rumah kontrakannya kembali menuju ke ATM di Episentrum Walk Kuningan. Disini Ecky kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 15 juta dari rekening Angela ke rekning dirinya. Juga melakukan penarikan sebesar Rp 5 juta.

“Keeskoan harinya, 29 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka dari rumah kontrakannya kembali menuju Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta dari rekening korban ke tersangka,” ujar Rico.

Kemudian pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka dari rumah kontrakannya kembali menuju Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp 30 juta dari rekening korban ke tersangka dengan dua tahap yakni pertama Rp 15 juta dan kedua Rp 15 juta.

“Terakhir pada 2 Juli 2019 tersangka dari rumah kontrakan menuju Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang Rp 15 juta dari rekening korban ke tersangka,” ujar Rico.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement