Mobile Ad
Terpidana Bharada Richard Eliezer Resmi Huni Lapas Salemba Jakarta Pusat 

Senin, 27 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat. Hal tersebut karena perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Bharada Richard Eliezer dinyatakan Inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Bharada Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba dalam rangka menjalani eksekusi yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor. Atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.

Namun, proses eksekusi Bharada Eliezer tidak terpantau oleh media yang telah menunggu sejak pagi di Lobi Bareskrim Polri. Seperti pada hari-hari biasa Eliezer saat proses persidangan.

Hingga pukul 13.00 WIB belum ada pergerakan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri. Hanya sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah berada di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bharada Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.

Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.

Hingga berita ini diturunkan, iring-iringan kendaraan membawa Eliezer sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement