Mobile Ad
Tersangka Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Bertambah Jadi 9 Orang

Jumat, 16 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Pj. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bertambah. Dia yaitu R yang  juga bekerja sebagai ART.

"Tersangka baru yaitu R. Dia adalah ART yang pulang pergi, jadi kemarin pas kita kesana dia tidak ada. Tapi setelah kita dalami ternyata punya peran juga dalam melaksanakan penganiayaan," kata Ratna, dalam keterangannya, Kamis (15/12).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam penganiayaan ini tersangka R berperan merantai dan juga memukul korban.

Sementara itu penangkapan tersangka H dilakukan di daerah Jakarta, pada Rabu (14/12).

"Tersangka ditangkap usai adanya pengembangan yang didapat dari keterangan korban dikuatkan dengan keterangan pelaku lain," ucap Ratna.

Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan seorang ART bernama Siti Khotimah. Penganiayaan di sebuah apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada September 2022 lalu.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan delapan tersangka ini di antaranya adalah majikan korban yang merupakan pasangan suami istri, anak majikan, dan ART lainnya yang juga bekerja di apartemen tersebut.

“Delapan tersangka tersebut, yaitu SK yakni suami (69), MK yakni istri (68), JS yaitu anak (22), dan ART yaitu T, IN, O, P, dan E,” kata Ratna, saat diminta keterangan, Senin (12/12).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement