Mobile Ad
Terungkap, Brigadir J Tewas Usai Ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E

Senin, 21 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kembali ungkapkan fakta baru persidangan tewasnya Brigadir E. Ia mengakui bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ridwan Soplanit ungkapkan fakta itu saat hadir dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/11).

Hakim Anggota bertanya terkait cerita yang diberikan Ferdy Sambo kepada Ridwan Soplanit, Hal ini mengenai penembakan terhadap Brigadir J.

"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" kata Hakim.

Kemudian Ridwan menjelaskan bahwa cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo saat perjalanan proses pemeriksaan mulai dari Polda Metro hingga Bareskrim Polri masih sama.

Namun setelahnya, Ridwan mengakui bahwa cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.

"Yang benar yang mana menurut kamu?" ucap Hakim.

"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti. Bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," kata Ridwan.

"Nggak usah sungkan," ujar Hakim.

"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," kata Ridwan.

"Oleh siapa?" ucap Hakim.

"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement