Mobile Ad
Terungkap, Kondisi Emosi Pelaku Saat Lakukan Kekerasan Terencana ke David Ozora

Selasa, 01 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Psikiater Forensik RSCM, Natalia Widiasih Raharjanti mengungkapkan kondisi emosional pelaku saat melakukan kekerasan yang terencana.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).

Awalnya kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan perbedaan sikap dan perilaku pelaku kekerasan terencana dan tidak terencana.

“Apakah ada sikap atau perilaku pelaku kekerasan yang beda, ada perbedaan gak pelaku kekerasan terencana atau tak terencana?,” tanya Andreas.

Kemudian kepada penasihat hukum terdakwa, Natalia menjelaskan bahwa memang kekerasan dibedakan menjadi dua macam.

"Berdasarkan teori psikiatri memang peristiwa agresivitas atau tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua. Pertama impulsive aggression yaitu kekerasan yang bersifat impulsif dan kedua, premeditated aggression, yaitu agresi yang terencana," jawab Natalia.

Selanjutnya Natalia mengungkapkan bahwa sikap dan perilaku pada orang yang melakukan tindakan kekerasan yang bersifat impulsif dan bersifat terencana tentunya berbeda.

"Perbedaannya kalau yang impulsif biasanya sifatnya reaktif, dipengaruhi emosi, dan biasanya tak bisa dikontrol. Nah kalau peemeditatif justru biasanya proaktif dan terencana secara sistematik dan terkontrol dengan baik," ujar Natalia.

Kemudian Natalia menjelaskan bahwa peemeditatif biasanya orang tersebut menyusun rencana secara spesifik yakni ada unsur 5W dan 1H. Siapa yang menjadi korban atau targetnya, apa tindakan kekerasan yang mau dilakukan, dimana, kapan, dan bagaimana.

Natalia menuturkan bahwa biasanya kekerasan yang terencana, pelaku emosinya tak tinggi dan sudah mempersiapkan alatnya, baik sewaktu nanti melakukan tindakannya atau setelah melakukan peristiwanya. Hal itu sudah disusun utuk menutupi tindakannya itu.

"Jadi, perbedaannya ada di sana, biasanya kalau yang premeditatif atau yang terencana biasanya justru sudah sangat emosinya itu stabil karena dia sudah menyusun dengan baik, seperti itu,” kata Natalia.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement