Mobile Ad
Terungkap Modus Tersangka Rekrut Koban TPPO Penjualan Organ Tubuh

Kamis, 20 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh dua belas tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang sempat viral pada beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa para tersangka melakukan perekrutan calon korban melalui media sosial.

“Rekrut dari media sosial facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Dari mulut ke mulut disini ada yg spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para tersangka juga memalsukan surat rekomendasi sejumlah perusahaan yang menyatakan akan mengadakan acara family gathering ke luar negeri.

“Pada saat keberangakatkan ke luar negeri ternyata mereka palsukan surat rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri. Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya,” papar Hengki.

Selain itu para korban juga diiming-imingi uang ratusan juta rupiah apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja.

“Kemudian tersangka menjjanjikan (korban) uang Rp 135 juta ke masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di kamboja sana. Jadi setelah beberapa hari kemudian langsung di transfer ke rekening pribadi,” ungkap Hengki.

Sekedar informasi, Polisi menetapkan sebanyak dua belas orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang sempat viral pada beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini tim menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dua belas orang yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya terlibat dalam sindikat dan non sindikat.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum intansi, oknum Polri ada,” ucap Karyoto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement