Mobile Ad
Tidak Diringankan, Hukuman Munarman Ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Kamis, 28 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7).

Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Sebelumnya, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang. Dimana hasutan tersebut dianggap bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement