Mobile Ad
Tidak Profesional, Briptu Sigid Dikenakan Sanksi Pembinaan Mental

Selasa, 20 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir Polisi Satu (Briptu) Sigid Mukti Hanggono terkait pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Dalam putusan sidang tersebut, menjatuhkan sanksi kepada Briptu Sigid Mukti berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental. Hal tersebut dikarenakan mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri terbukti melakukan pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Putusan sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai BA Yanma Polri itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah secara daring melalui Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).

Sidang kode etik Briptu Sigid Mukti digelar pada Senin, 19 September 2022 sejak pukul 10.00 Wib sampai pukul 17.15 Wib. Sidang berjalan kurang lebih berlangsung selama 7 jam di ruang sidang Divpropam Polri TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Putusan hasil sidang terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono berupa sanksi etika. Kata Nurul, pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya, lanjut Nurul, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi ketiga berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Nurul mengatakan pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Briptu Sigid, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanpa) Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Putusan Sidang Etik yang dibacakan pada Senin (19/9) menyatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.

Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement