Mobile Ad
Tidak Profesional Jalankan Tugas Polri Jadi Hal Memberatkan Agus Nurpatria

Senin, 27 Feb 2023

Fotumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (27/2).

Hakim Anggota, Hendra Yuristiawan menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa,” kata Hendra, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal memberatkan vonis Agus Nurpatria yakni terdakwa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri,” ujar Hendra.

Selain itu terdakwa Agus Nurpatria juga dinilai tidak berterus terang saat memberikan keterangan di persidangan mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadie J.

“Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan,” ucap Hendra.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement