Mobile Ad
Tiga Anak Buah Agus Gumiwang Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Garam 

Kamis, 03 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Tiga di antaranya adalah anak buah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (2/11).

Selanjutnya, dari empat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya adalah internal Kementerian Perindustrian. Sementara satu orang adalah pihak swasta.

Empat tersangka tersebut di antaranya Muh Khayam (MK) Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022. Kedua, Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Ketiga, Yosi Arfianto Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Dan keempat Frederik Tony Tanduk Pensiunan PNS (Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kouta garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kouta garam impor,” kata Kuntadi

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian satu lainnya ditempatkan di rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement