Mobile Ad
Tiga Tersangka Korupsi Impor Baja Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota 

Rabu, 06 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga tersangka perkara korupsi impor besi periode 2016-2021. Ketiganya saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan karyawan yang bernama Taufiq selaku manajer perusahaan tersebut.

“Tiga tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota. Dimana ketiganya saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/7).

Ia menjelaskan tersangka Tahan Banurea diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufik. Terkait peran para tersangka dalam impor besi baja.

Kemudian tersangka Taufiq (T) diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor terhadap enam perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka Tahan Banurea (TB) dan Budi Hartono Linardi (BHL).

“Tersangka BHL diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peran tersangka TB dan tersangka T dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunan selama periode tersebut,” ucap Ketut.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga memeriksa empat orang saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka perorangan. Kemudian tujuh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap enam tersangka korporasi.

Enam perusahaan importir yang jadi tersangka, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Sementara empat saksi yang diperiksa, yakni ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia. Tiga saksi lainnya merupakan staf di Sekretaris Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yakni AA, W dan FYP.
Tujuh Saksi

Adapun tujuh saksi lain yang diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan enam tersangka korporasi adalah Investigator dan PNS di Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berinisial ANA dan IA.

“Sejumlah saksi diperiksa terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri,” tuturnya.

Kemudian, penyidik memeriksa saksi berinisial RO, Investigator Komite Anti Dumping Indonesia. RO diperiksa untuk menjelaskan kegiatan importasi produk besi, baja dan produk turunannya yang termasuk kategori dumping.

Kemudian RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan pada KPPI. Dirinya  juga diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri.

"Saksi DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel)," paparnya.

Saksi berikutnya, WAP PNS Kementerian Perindustrian RI. Dirinya diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis surat penjelasan (sujel). Kemdian  DZA, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI. DZA diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut. []

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement