Mobile Ad
Tiga Unsur Pembunuhan Berencana Menurut Ahli Hukum Pidana di Sidang Sambo

Selasa, 27 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Pidana dari Universitas Andalals, Elwi Danil menyebut tiga unsur yang harus terpenuhi dalam kasus pembunuhan berencana.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (27/12).

Awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan kriteria apa yang menjadi bagian dalam pembunuhan berencana. Kemudian Elwi Danil menjelaskan bahwa menurut sejumlah literatur dan pendapat ahli terdapat tiga syarat yang masuk dalam pembunuhan berencana. Pertama, perbuatan harus diputuskan dalam suasana tenang.

"Kedua, antara timbulnya kehendak dan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak, harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan pelaku merenungkan dan mempertimbangkan. Apakah akan kembali tidak melakukan kejahatan yang bersangkutan. Barangkali nanti akan ada perdebatan terkait suasana tenang dan waktu yang cukup," kata Elwi.

Kemudian, syarat ketiga adalah pelaksanaan perencanaan atas kehendak. Artinya, Ferdy Sambo tetap harus dalam kondisi yang tenang jika ingin penuhi unsur pembunuhan berencana Brigadir J.

"Persoalan jangka waktu salah satu syarat bisa menyebut adanya perencanaan, tidak ada ukuran yang absolut. Berapa lama waktu yang bisa digunakan untuk memikirkan secara tenang perbuatan yang akan dilakukan. Waktu itu bisa singkat, bisa juga lama. Sekalipun waktunya itu lama, sifatnya belum tentu orang melakukan perencanaan," ujar Elwi.

"Kata kuncinya untuk jangka waktu soal ketenangan, soal kejiwaan jadi sekalipun waktunya panjang dalam situasi yang tidak tenang, maka tidak bisa disebut sebagai telah direncanakan terlebih dahulu," lanjut Elwi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement